LenteraNEWS - Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah sebutan bagi kelompok profesi yang pegawai-pegawainya bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Yuk kenali pengertian ASN, tugas, hingga gaji yang diterimanya.
Pengertian ASN
Pada dasarnya pengertian ASN telah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dengan kata lain pengertian ASN merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK. Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK.
Fungsi dan Tugas ASN
Sebagai abdi negara, ASN tentu memiliki fungsi dan tugas yang perlu mereka laksanakan. Adapun fungsi dan tugas seorang ASN ini telah tercatat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10 dan Pasal 11.
Berikut fungsi ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10: