JAKARTA - Banyaknya pelanggaran pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia dengan huruf RF. Polda Metro Jaya akan memperketat penerbitan maupun perpanjangan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia.
"Mulai minggu ini kami lakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik penerbitan baru atau perpanjangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Sambodo menjelaskan, pengetatan yang dilakukan dengan mewajibkan sejumlah syarat bagi para pemohon pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia. Ia mencontohkan, pemohon pelat khusus atau rahasia kepolisian harus mendapatkan rekomendasi dari Bidang Profesi dan Keamanan (Propam).
"Untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Divisi Propam Mabes Polri atau Bidang Propam Polda, sedangkan untuk STNK khusus harus ada rekomendasi dari Baintelkam Mabes atau Ditintelkan Polda," jelasnya.