LenteraNEWS - Gaya lama imigrasi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat berbuntut panjang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan 'menjewer' imigrasi dan mengancam akan mengganti dirjen hingga bawahannya.
Pernyataan Jokowi ini diketahui disampaikan saat memimpin rapat bersama jajarannya yang digelar di Istana Merdeka, pada Jumat (9/9/2022). Rapat ini secara khusus membahas mengenai visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Jokowi mulanya mengungkap banyak keluhan dari para investor terkait sulitnya mengurus visa di imigrasi. Jokowi pun meminta imigrasi berubah total bukan hanya sekadar mengatur dan mengontrol saja, tapi juga memudahkan masyarakat.
"Jadi yang kita lihat dan disampaikan ke saya, banyak, baik dari investor, baik mengenai turis, baik mengenai orang yang ingin dapat Kitas izin tinggal, auranya yang saya rasakan itu, imigrasi ini masih mengatur dan mengontrol. Sehingga apa? Akhirnya apa? Menyulitkan. Ini yang diubah total, harus. Yang seharusnya auranya adalah memudahkan dan melayani. Harus berubah total. Kalau perlu, dirjennya ganti, bawahnya ganti semua, biar ngerti bahwa kita ingin berubah. Kalau kita ingin investasi datang, turis datang, harus diubah," kata Jokowi.
Jokowi ingin pemberian visa dilihat dari besarnya investasi. Tak hanya itu, kata Jokowi, imigrasi juga harus melihat kontribusi investor dalam hal membuka lapangan kerja hingga terhadap peningkatan ekspor.
"Jadi orang diberikan, baik itu yang namanya visa, yang namanya Kitas-kalau kita ya-mereka melihat itu. Kalau dia investor, investasinya berapa, sih? Dia lihat, negara itu pasti lihat. Dia membuka lapangan kerja berapa ribu orang, sih? Atau memberikan kontribusi terhadap ekonomi kita berapa, sih? Orientasinya mesti harus ke sana. Atau meningkatkan ekspor berapa, sih?" kata Jokowi.
Jokowi menegaskan visa maupun Kitas bagi para investor akan memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia. Jokowi pun mengancam akan mengganti dirjen sampai bawahan di imigrasi bila tak mampu melakukan perubahan di sistem imigrasi Indonesia.
"Ini yang begini-begini ini bermanfaat sekali bagi rakyat kita. Kita harus mulai betul-betul, Pak Menteri, mengubah ini, Pak. Ganti itu kalau kira-kira memang tidak punya kemampuan untuk reform seperti itu, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya, ganti, akan berubah. Kalau tidak, tidak akan berubah," tuturnya.
Posisi Dirjen Imigrasi sudah setahun ini diisi pelaksana tugas (Plt). Jabatan Dirjen Imigrasi diisi pelaksana tugas sejak 30 Juni 2021 lalu. Kala itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menunjuk Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kememkumham RI Widodo Ekatjahjana untuk merangkap tugas sebagai Plt Dirjen Imigrasi. Widodo menggantikan Jhoni Ginting yang memasuki masa pensiun.
Kini lebih dari setahun berlalu, posisi Dirjen Imigrasi masih juga diisi pelaksana tugas. Seleksi terbuka untuk posisi Dirjen Imigrasi juga baru diumumkan oleh Kemenkum HAM pada 27 Juli 2022.
Seleksi terbuka ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor SEK-KP.03.03-573 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022.
Seleksi terbuka untuk Dirjen Imigrasi ini bisa diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil pusat/daerah, prajurit TNI serta anggota Polri yang memenuhi persyaratan.
Posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi kini masih dilelang. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun mengatakan proses open bidding atau lelang jabatan terbuka untuk mengisi posisi tersebut saat ini sedang berproses.
Yasonna mengungkapkan sudah satu bulan proses lelang terbuka posisi Dirjen Imigrasi berlangsung. Dia mengatakan saat ini tahapan seleksi pun tinggal memasuki proses final.
Sekjen Kemenkumham yang juga Ketua Pansel, Komjen Andap Budhi Revianto, mengatakan ada 10 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagai Dirjen Imigrasi. Lolosnya 10 nama tersebut juga diumumkan melalui Pengumuman No SEK-KP.03.03-602 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenkumham.
Berikut nama-namanya:
1. Dicky Fabrian
2. Jamaruli Manihuruk
3. Masyhudi
4. Julexi Tambayong
5. Maulana
6. Ratna Pristiana Mulya
7. Widodo Ekatjahjana
8. Hermansyah Siregar
9. Lucky Agung Binarto
10. Eddy Hartono
Sepuluh nama itu berasal dari berbagai latar belakang. Di antaranya Dicky Febrian yang juga pejabat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Lalu ada Jamaruli Manihuruk yang berasal dari internal Kemenkumham, Masyhudi yang berlatar belakang militer, dan Ratna Pristiana Mulya yang berlatar belakang polisi.
Adapun Widodo Ekatjahjana mempunyai latar belakang kampus dengan sehari-hari sebagai Guru Besar Universitas Jember. Saat ini Widodo Ekatjahjana juga menjadi Plt Dirjen Imigrasi dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Sepuluh kandidat tersebut nantinya wajib mengikuti beberapa tahapan seleksi. Andap mengatakan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Selain itu, keputusan panitia seleksi ditegaskannya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
"Peserta yang dinyatakan LULUS, wajib mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (penulisan makalah), Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (asesmen) serta Wawancara," demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani Ketua Pansel yang juga Sekjen Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto, dalam pengumumannya, Minggu (14/8).
Kendati demikian, tahapan wawancara seleksi terbuka Dirjen Imigrasi ini ditunda. Semestinya, wawancara terhadap 10 nama yang lolos seleksi administrasi digelar pada esok hari atau 12 September. Namun, wawancara tersebut ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Penundaan tahapan wawancara itu diumumkan melalui surat Pengumuman No SEK.2.KP.03.03-5234 tentang Penundaan Pelaksanaan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenkumham.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diinformasikan bahwa pelaksanaan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022 yang semula akan dilaksanakan pada hari Senin, 12 September 2022 ditunda, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut tentang pelaksanaan wawancara," demikian bunyi pengumuman tersebut.
(Rhm)