TANGERANG - Berupaya untuk mempermudah masyarakat Kota Tangerang dalam perekaman Akta Kelahiran. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang melakukan Pelayanan Akta Kelahiran Keliling, ke 13 Kecamatan yang berada di Kota Tangerang. Seperti pada kesempatan kali ini, Pelayanan Akta Kelahiran Keliling mendatangi Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, pada Kamis (29/9/22).
Plt Kepala Disdukcapil, Ayi Nuryadin menjelaskan Pelayanan Akta Keliling ini bertujuan untuk menyasar masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran, belum merubah Akta Kelahirannya menjadi Akta Kelahiran Tanda Tangan Elektronik (TTE), serta untuk melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
“Untuk masyarakat Kota Tangerang yang belum mengubah menjadi Akta Kelahiran TTE sekitar 47.000 orang. Untuk di Kelurahan Cipadu Jaya ini sekitar 319 orang. Terkait dengan hal tersebut, masyarakat bisa mengubahnya langsung di Pelayanan Akta Keliling ini,” jelas Ayi saat ditemui di Kelurahan Cipadu Jaya.