PANDEGLANG – Salah seorang warga Kampung Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Berinisial Ad (39) berhasil dibekuk tim Satres Narkoba Polres Pandeglang pada Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah bengkel yang berada di kampong Benger, Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad Dheny menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa diduga yang bersangkutan sering menjual obat terlarang jenis Hexymer.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat kami mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat terlarang, pria tersebut kami amankan di dalam bengkel miliknya,” jelas Dheny, Senin (19/7/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka, obat tersebut ia beli dari daerah Jakarta seharga Rp130 ribu untuk 1 botol yang berisi 1.000 butir, kemudian tersangka menjual kembali Rp15 ribu untuk setiap 5 butir.