Keberadaan Kampung Restrorative di Tangsel Untuk Mengurangi Masalah Hukum

TANGSEL - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi pembentukan kampung Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Rabu (16/3).

Kampung RJ ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Dengan tujuan mengurangi masalah hukum agar tidak langsung ke pengadilan.

Benyamin Davnie menjelaskan bahwa dengan dibentuknya kampung RJ ini akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penegakkan hukum di Indonesia.

"Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat, melalui kampung ini," Ujar Benyamin.