LenteraNEWS - Sebanyak 16 partai politik (parpol) dinyatakan tidak lolos pendaftaran Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerbitkan berita acara (BA) untuk 16 parpol tersebut.
"Iya (berita acara hanya untuk parpol yang lengkap dokumennya)," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).
Berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2022, KPU hanya menerbitkan formulir pengembalian dokumen bagi parpol yang tidak lolos. Menurutnya, KPU telah memberikan waktu yang cukup bagi parpol untuk melengkapi dokumen sebelum penutupan pendaftaran pemilu.
"Memang ketika parpol mendaftar dengan dokumen yang tidak lengkap maka kami hanya menerbitkan formulir, formulir pengembalian dokumen," katanya.
KPU menyatakan telah memberikan kesempatan waktu untuk melengkapi berkas kepada parpol yang dokumennya tidak lengkap.
"Pada masa waktu pendaftaran selama 14 hari, kami berikan waktu selama masa pendaftaran bagi partai politik yang dokumennya tidak lengkap dapat memanfaatkan waktu untuk melengkapi dokumen dan pada waktu kemarin itu ada beberapa partai yang bisa melengkapi. Jadi waktu 14 hari kami menilai waktu tersebut sudah sangat cukup bagi parpol untuk mempersiapkan dokumennya, karena memang kami melakukan sosialisasi berkaitan dengan pendaftaran parpol ini sejak bulan Juni 2022," sambungnya.
3 Parpol Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Kekurangan Syarat
Sebelumnya, tercatat tiga partai yang mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tiga partai tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai).
"Saat ini permohonan sengketa ada partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai," ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat dihubungi, Kamis (18/8).
Namun, hingga saat ini tiga partai tersebut belum dapat teregistrasi. Totok mengatakan hal ini disebabkan ketiga parpol belum memenuhi syarat terkait objek sengketa, yaitu SK atau Berita Acara (BA).
"Tadi mereka konsultasi dan mengajukan permohonan tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif lah sifatnya. Lalu kita beri penjelasan. Kalau sekarang masih tanda terima saja yang dari KPU itu. Itu saja. Itu kan belum ada objek sengketa," jelasnya.
(Adr)