SERANG - KPU menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
"Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra seperti dilansir Antara, Selasa (01/02/2022).
Ilham menjelaskan, Pemilu 2024 itu untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
"Keputusan KPU RI ini berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024," kata Ilham.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.
Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut ditetapkan pada Senin, 31 Januari 2022.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi petikan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
KPU sebelumnya menanggapi usulan agar masa kampanye Pemilu 2024 diperpendek. Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan durasi kampanye yang KPU usulkan sudah lebih singkat dibanding saat Pemilu 2014 dan 2019.
"Sebagai perbandingan, masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung 6 bulan 3 minggu, dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019," kata Pramono kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
"Bahkan, pada Pemilu 2014, masa kampanye berlangsung 15 bulan (11 Januari 2013 sampai April 2014). Sebab, kampanye dibolehkan sejak penetapan parpol peserta pemilu," imbuh Pramono.
(Rhm)