LenteraNEWS - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penentuan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota oleh pemerintah terkesan tertutup. Menurut Titi, seolah-olah ada upaya agar pengisian penjabat kepala daerah menjadi kewenangan penuh pemerintah.
“Pengisian penjabat di sejumlah daerah terkesan tertutup dan sangat jauh dari partisipasi masyarakat. Kalau hal ini dibiarkan, tampaknya pemerintah memang ingin pengisian penjabat menjadi kewenangan absolut pemerintah yang tidak bisa diakses oleh publik melalui mekanisme yang akuntabel,” kata Titi, Rabu (4/5/2022).
Menurut Titi, dampak ke depan akan buruk untuk penjabat kepala daerah, termasuk pemerintah pusat. “Bukan tidak mungkin akan timbul penolakan masyarakat ataupun kontroversi yang kontraproduktif,” ujar mantan direktur eksekutif Perludem ini.
Titi juga menyayangkan sikap pemerintah yang sangat lambat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membuat peraturan pelaksanaan pengisian penjabat kepala daerah. Menurut Titi, putusan MK dalam perkara Nomor 67/PUU-XIX/2021, padahal sudah meminta pemerintah membuat aturan pelaksanaan terkait penentuan penjabat kepala daerah.
“Pertengahan Mei 2022 sudah ada lima gubernur yang akan berakhir masa jabatannya. Sementara, pemerintah lambat membuat aturan pelaksanaan pengisian penjabat kepala daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Titi mengatakan putusan MK dalam perkara Nomor 67/PUU-XIX/2021 menyebutkan bahwa peraturan pelaksana pengisian penjabat kepala daerah merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 201 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Peraturan pelaksana ini diterbitkan dalam rangka menyediakan mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
“Sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah,” tegas Titi.
“Jadi, kriteria yang diharapkan dari seorang penjabat adalah figur yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah. Mekanisme pengisiannya harus dirumuskan dalam peraturan pelaksana yang bisa menjamin tata cara dan prosedur pengisian yang terbuka, transparan, dan akuntabel,” demikian Titi.
(Adr/Alf)