“Pertengahan Mei 2022 sudah ada lima gubernur yang akan berakhir masa jabatannya. Sementara, pemerintah lambat membuat aturan pelaksanaan pengisian penjabat kepala daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Titi mengatakan putusan MK dalam perkara Nomor 67/PUU-XIX/2021 menyebutkan bahwa peraturan pelaksana pengisian penjabat kepala daerah merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 201 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Peraturan pelaksana ini diterbitkan dalam rangka menyediakan mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
“Sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah,” tegas Titi.