SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten siap menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Hal itu ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan, hingga kesiapan data kependudukan untuk data pemilih.
“Kita sudah memiliki Perda Dana Cadangan Pemilu. Pendanaan kita siap mendukung tupoksi Pemerintah Daerah khususnya dalam Pilkada,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Rabu (28/12/2022).
Dikatakan Al Muktabar, untuk Dana Cadangan Pemilu, pada Tahun Anggaran 2023 Pemprov Banten menganggarkan dana sekitar Rp 250 miliar. Sementara, sebelum memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten didukung dana hibah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.
Sementara itu, Al Muktabar juga menyinggung Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Provinsi Banten yang berada di kategori medium. Menurut Al Muktabar, pada dasar IKP merupakan peringatan dini untuk mempersiapkan segala sesuatu sesuai dengan yang dijelaskan dalam IKP.