Kritik Keras dari Sejumlah Pihak Untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

LenteraNEWS - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mendapatkan kritik keras dari para pegiat antikorupsi maupun DPR. Kritik itu datang usai pelanggaran etik Lili disorot oleh laporan Hak Asasi Manusia (HAM) Amerika Serikat (AS).

Kritik keras itu tak luput terlontarkan juga kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, yang dilihat dari situs Deplu AS, laporan itu menyoroti kasus etik yang dilakukan Lili. AS mengutip putusan Dewas pada laporan tersebut.

"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.

Lili saat itu dikenakan sanksi etik oleh Dewas dengan dikurangi gajinya 40 persen selama setahun. Dia terbukti melanggar etik lantaran menjalin komunikasi dengan pihak berperkara KPK, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Selain itu, KPK juga dilaporkan lagi ke Dewas KPK atas dugaan kebohongan dalam konferensi pers. Lalu, Dewas kini juga tengah mengusut dugaan penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika oleh Lili, dari salah satu perusahaan BUMN.

Beberapa tindakan Lili membuat geram sejumlah pegiat antikorupsi. Kritik itu datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga anggota DPR.

Kritik Anggota DPR RI

Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang kali ini terkait dugaan pelanggaran etik fasilitas menonton MotoGP Mandalika. Partai Demokrat (PD) menilai ada baiknya Lili Pintauli mundur dari jabatannya.

"Sebaiknya, demi KPK yang berintegritas, beliau dengan suka rela undur diri saja," kata Waketum Partai Demokrat Benny Kabur Harman kepada wartawan, Sabtu (16/4).

Lili Pintauli sudah sempat dijatuhi sanksi karena melanggar etik bertemu dengan pihak yang beperkara dalam kasus eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial. Benny berharap Dewas menunjukkan tajinya dalam menyelidiki dan mengadili laporan terbaru atas Lili Pintauli.

"Dewas KPK jangan menjadi macan ompong," ujar anggota Komisi III DPR RI ini.
Benny terperanjat Lili Pintauli dilaporkan kembali ke Dewas KPK. Pasalnya, bukan kali ini saja Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK.

Kritik MAKI

Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disorot oleh Amerika Serikat (AS) dalam Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyindir Lili dengan muka tebal.

"Muka tebal Lili Pintauli Siregar jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (15/4).

Dia juga menilai AS menganggap tingkah Lili sebagai suatu hal yang tidak lazim. Sebab, katanya, Lili tetap menjabat meski telah melanggar kode etik.

Kritik ICW

Amerika Serikat (AS) menyorot Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perbuatan Lili sebagai tindakan yang memalukan.

"Pelanggaran etik yang terjadi pada saudari Lili Pintauli Siregar memang hal yang amat memalukan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Jumat (15/4/2022).

Kurnia mengatakan selama ini KPK dikenal menerapkan standar inregritas tinggi. Namun menurutnya sejak kepemimpinan Firli Bahuri banyak pelanggaran etik yang terjadi.

"Bagaimana tidak, selama ini KPK dikenal sebagai lembaga negara yang menerapkan standar integritas tinggi, namun, sejak Firli Bahuri memimpin, rentetan pelanggaran etik dan berbagai kontroversi terlihat silih berganti," tuturnya.

Kritik Pusako

Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS) menyoroti soal pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga seharusnya malu.

"Yang harus malu tidak hanya Lili, tapi juga Dewas, yang kehilangan rasa sebagai orang yang melindungi pelanggaran etik yang dilakukan Lili," kata Feri kepada detikcom, Sabtu (16/4).

Feri mengatakan Lili juga seharusnya sadar atas tindakan yang dilakukannya itu mencoreng nama baik KPK. Dia juga menyoroti soal kebijakan Presiden dan DPR yang merevisi Undang-Undang KPK.

"Seharusnya Lili juga sadar diri apa yang dia lakukan betul-betul rusak, dan ini semua ulah dari Presiden dan DPR yang mengubah UU KPK dan memilih para komisioner tak tahu malu tersebut," katanya.

Selanjutnya, Feri juga mendesak agar Dewas dibubarkan karena dinilai tidak mampu mengawasi kinerja insan KPK. Dia juga mendesak Lili agar mundur dari jabatannya.

"Dewas wajib berhentikan. Kalau nggak mampu, mundur saja, memalukan. Lili harus punya kepekaan moral, sosial, dan cermin diri yang baik dalam melihat masalah ini. Sudah nyata-nyata begitu, apa tidak punya rasa malu. Dia harus sadar diri untuk mundur," ujarnya.

(Saj/Nang)