SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pemalsu surat rapid test antigen di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten. Lima orang tersangka diamankan salah satunya ada dokter. Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten.
“Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid test antigen sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak" kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan. Senin (26/7/2021).
Dijelaskan Ade, dari lima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid test antigen palsu.
Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF. “Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya," ujar Ade.
Kemudian untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.
"Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omzetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan," kata Ade.
Diungkapkan Ade, sindikat sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Darurat.
"PPKM Darurat diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli," ungkap Ade.
Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUH Pidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUH Pidana ayat (2) dan Pasal 268 KUH Pidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
"Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara," tandasnya.
*SHRD