PeduliLindungi Menjadi Syarat Naik Bus dan Kereta Api

Aplikasi Peduli Lindungi

LenteraNEWS - Selama PPKM berlevel ini, aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai syarat hanya untuk pesawat terbang saja. Namun selanjutnya, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan untuk seluruh moda transportasi.

"Pemerintah juga akan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bus umum, kapal api, dan penyeberangan, yang saat ini baru ditugaskan di sektor penerbangan saja," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan, Senin (23/8/2021) malam.

Luhut berbicara melalui keterangan pers lewat kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI. Luhut juga merupakan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi. Soal screening calon penumpang di tempat-tempat pemberangkatan moda transportasi, pemerintah akan menyiagakan layanan vaksinasi.

"Dan di tempat-tempat itu akan kita taruh juga pos-pos vaksin untuk memberikan orang yang belum divaksin," kata Luhut.

Soal aplikasi PeduliLindungi, Luhut menjelaskan aplikasi ini adalah sarana penapisan (screening) untuk mengurangi penularan COVID-19 di tempat publik dan keramaian.

Sudah ada 5,9 juta orang yang melakukan screening lewat aplikasi PeduliLindungi. Di antara jumlah itu, sebanyak 12.549 orang tidak diperkenankan masuk ke suatu keramaian untuk melakukan aktivitas. Screening itu bisa dilakukan berkat sistem yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Ini satu sistem yang ditemukan oleh teman-teman di tim yang merupakan salah satu palang pintu kita juga untuk mencegah penularan," kata Luhut.

Sebagaimana diumumkan Presiden Jokowi, PPKM Level 4 di sebagian wilayah Jawa-Bali diturunkan pemerintah menjadi PPKM Level 3. Latar belakang penurunan PPKM dari Level 4 ke Level 3 adalah membaiknya indikator dari angka kasus terkonfirmasi COVID-19 (angka positif COVID-19), angka kesembuhan, dan bed occupancy ratio (BOR) atau tingkat keterisian ranjang rumah sakit.

*Red