LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak akan menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mencegah kerumunan di tempat wisata. Aturan soal ganjil genap tercantum dalam Instruksi Bupati Lebak (Inbup) terbaru No 21 Tahun 2021.
Dalam aturan itu menyebutkan, penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat Pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 21.00 WIB. Namun, aturan ganjil genap itu bersifat kondisional.
"Ganjil genap diberlakukan apabila pengunjung membludak dan akan direkayasa dengan metode ganjil genap," kata Kepala Dinas Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin.
Imam mejelaskan aturan ganjil genap dibuat sebagai antisipasi untuk mencegah kerumunan. Namun untuk penerapannya belum diperlukan.
"Liat situasi kondisi, sekarang masih belum perlu ganjil genap nanti kalau sikon di lapangan terpantau macet kita berkoordinasi dengan Satlantas Polres Lebak untuk diberlakukan ganjil genap," kata dia.
Tempat wisata di Lebak sendiri saat ini sudah dibuka seiring dengan Lebak masuk zona kuning dan PPKM Level 2. Tempat wisata dibatasi dengan hanya 25 persen pengunjung saja.
*GUH