SERANG - Pemerintah Provinsi Banten kembali menjadi provinsi paling awal menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu seiring dengan penyerahan LPKD Pemprov Banten (Unaudited) Tahun 2021 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ke BPK Perwakilan Provinsi Banten Jl. Palka No.1 Palima, Kota Serang, Senin (7/2/2022).
“Menyerahkan LKPD lebih awal bukan ambisi apa-apa, tapi untuk meningkatkan semangat teman-teman, Jadi sudah kita canangkan betul. Laporan ini (LKPD, red) menjadi penting untuk kita biasakan selesai lebih cepat,” kata Wahidin Halim, Senin (7/2/2022).
Tantangan pelaksanaan anggaran Tahun 2021 diantaranya kewajiban memindahkan atau mengembalikan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Pemprov Banten dari Bank BJB ke Bank Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), batalnya pinjaman daerah Pemprov Banten ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), serta implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri dari SIMRAL (Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan).
Dalam kesempatan, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Novie Irawati memberikan apresiasi atas kerjasama dan komitmen Pemprov Banten atas penyerahan LKPD 2021.