SERANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021. Atas capaian itu, BPK RI memberikan apresiasi tidak hanya terhadap pengelolaan keuangan, tetapi juga apresiasi itu diberikan terhadap capaian kinerja dalam berbagai sektor.
Hal itu dikatakan Auditor Utama V BPK RI Akhsanul Haq dalam pemaparannya pada saat Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Rabu (13/4/2022).
Akhsan mengatakan, atas nama pimpinan BPK RI dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy beserta jajaran atas kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik.
"Sehingga secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003," katanya.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Opini ini merupakan pernyataan profesional Pemerintah mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut didasarkan pada empat kriteria yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, BPK juga mengapresiasi atas implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Banten atas LHP BPK Tahun 2001, sehingga dengan demikian Pemprov Banten telah berhasil mempertahankan WTP yang ke-6 kalinya.