Pemkab Lebak Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 Ke BPK-RI

LEBAK - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan diserahkan langsung kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten Novie Irawati Bertempat di Kantor BPK-RI Provinsi Banten, Serang, Rabu (23/3/2022). 

Dalam sambutannya Bupati Lebak menjelaskan penyusunan LKPD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2021 mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang terdiri dari 7 laporan yaitu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan. 

Iti juga menyampaikan dalam rangka Renaksi KPK untuk pengamanan aset, Pemkab Lebak bekerjasama dengan BPN pada tahun 2021 telah menyelesaikan persertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah sebanyak 135 bidang sehingga total tanah yang sudah bersertipikat sebanyak 1.115 bidang dari 1.767 yang tercatat sebagai aset tanah milik Pemerintah Daerah. 

"Mohon selalu bimbingan dan arahannya sehingga dalam pelaksanaan penataanusahaan keuangan kami Kabupaten Lebak semakin baik, terutama kami bisa terus bekerja menjadi lebih baik, transparan dan akuntabel, yang tentunya pada akhirnya bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Iti Octavia, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu Kepala BPK-RI Perwakilan Prov. Banten Novie Irawati mengatakan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan daerah secara rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. 

"Kami dari BPK sangat mengapresiasi kepada Ibu Bupati beserta jajarannya yang telah berupaya untuk menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan untuk disampaikan kepada kami sebelum tanggal tiga puluh satu maret," Ucap Novie.

Novie melanjutkan, pemeriksaan akan dilaksanakan selama 28 hari, baru setelah itu BPK-RI akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pemerintah Daerah. 

Kemudian acara dilanjutkan dengan serah terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Un-audited Pada Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2021 yang diawali dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Lebak dan Kalan BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten.