Pemkab Lebak Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 Ke BPK-RI

Sementara itu Kepala BPK-RI Perwakilan Prov. Banten Novie Irawati mengatakan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan daerah secara rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. 

"Kami dari BPK sangat mengapresiasi kepada Ibu Bupati beserta jajarannya yang telah berupaya untuk menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan untuk disampaikan kepada kami sebelum tanggal tiga puluh satu maret," Ucap Novie.

Novie melanjutkan, pemeriksaan akan dilaksanakan selama 28 hari, baru setelah itu BPK-RI akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pemerintah Daerah. 

Kemudian acara dilanjutkan dengan serah terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Un-audited Pada Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2021 yang diawali dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Lebak dan Kalan BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten.