Tangsel, Lenteranews - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami motif di balik kasus suami dengan inisial JN (38) yang tega membunuh istrinya RK (25) di sebuah rumah kontrakan Jalan Rusa IV Kelurahan Pondok Raji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten pada Senin (16/6/2025)
"Masih dilakukan pendalaman (terkait motif) mohon waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan JN sebagai tersangka dan kasusnya tengah didalami oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal keributan antara RK dengan suaminya sampai terdengar suara tangisan sekitar pukul 19.00 WIB. RK kemudian tewas diduga dihabisi oleh suaminya.
"Saksi mengira bahwa hal tersebut mungkin ribut biasa dalam rumah tangga," kata Ade dalam keterangannya pada Selasa (17/6/2025).
Tetapi, sekitar pukul 23.00 WIB, saksi tidak mendengar suara tangisan korban dan sekitar pukul 23.50 WIB saksi mendengar suara tangisan anak dan ia mengira anak korban sedang rewel.