Selama PPKM Darurat, Sebanyak 571 Orang Tercatat Melanggar Prokes

Fachrul Rozi - Kasatpol PP Kabupaten Tangerang

TANGERANG - Sejak diberlakukannya PPKM Darurat, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang mencatat, sebanyak 838 pelanggaran telah terjadi.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, sejak tanggal 3 Juli, sampai 11 Juli, sudah banyak sekali pelanggaran yang terjadi.

“Untuk pelanggaran prokes perorangan sudah ada 571 orang yang melanggar. Sedangkan, untuk tempat usaha yang melanggar melebihi pukul 20.00 Wib, ada 267 tempat usah,” Katanya, Senin (12/7/2021).

Adapun sanksi yang diberikan berupa :