CILEGON - TNI Angkatan Laut Banten Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Baby lobster sebanyak 77.971 ekor atau senilai 7, 8 Miliar di Pelabuhan Merak Banten.
Baby Lobster atau Benur tersebut rencananya akan di jual ke Negara Vietnam melalui jalur laut. Penangakapan ini berdasarkan informasi masyarakat kepada Pihak TNI Lanal Banten. Dari hasil informasi tersebut, Anggota TNI Lanal kemudian menindaklanjuti dan berhasil menemukan mobil minibus jenis Toyota inova yang berisi 14 box benur jenis mutiara dan pasir.
Dari hasil pemeriksaan Petugas, Baby Lobster tersebut berasal dari Kabupaten Lebak. Puluhan Ribu Benur itu tanpa di lengkapi dengan dokumen atau SKAB (Surat Keterangan Asal Benur) Dari Dinas Terkait. Selain mengamankan 77.971 ekor Benur, Dua orang kurir ikut di amankan.
Pelaku Dijerat Dengan Pasal 16 Ayat 1 Junto Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Karantina Ikan Dan Tumbuhan.
Kini Kedua Pelaku yang di sangkakan pasal UUD Perikanan, akan dilimpahkan kepada PIHAK Kepolisian Polres Cilegon. Selanjutnya, Belasan Ribu Benur ini kemudian akan dikembalikan ke Pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu atau BKIPM Banten untuk kembali dilepaskan ke Habitatnya.
*MLK