"Kalau membangun itu kalau gak pake anggaran kayaknya agak susah ya," Tandasnya.
Penetapan Geopark Ujung Kulon sebagai Geopark Nasional dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Geopark Nasional Ujung Kulon pada 10 November 2023.
Geopark Ujung Kulon memiliki 14 titik situs warisan geologi atau geosite, diantaranya Tanjung Layar, Karang Copong, dan Tanjung Alang-alang di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Curug Dengdeng dan Curug Bedog di Cimanggu, dan Goa Lalai di Cigeulis. Lalu terdapat pula 6 situs keanekaragaman hayati (Biosites), dan 2 situs keragaman budaya (Cultural Sites).
Total luas area Geopark Ujung Kulon mencapai 1.245,66 km persegi, meliputi delapan kecamatan, yakni Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Panimbang, Sukaresmi, Cigeulis, Cimanggu, dan Kecamatan Sumur. Selain itu juga termasuk kepulauan kecil di sekitarnya yang masuk dalam kawasan TNUK seperti Pulau Liwungan, Pulau Oar, Pulau Handeuleum, Pulau Peucang, dan Pulau Panaitan.