Polri Tetapkan 8 Petinggi PT SMI Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Polri Tetapkan 8 Petinggi PT SMI Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89

LenteraNEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 orang petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 2 triliun dari total 300 ribu member.

Kedelapan tersangka yakni direktur PT SMI inisial LSH, founder dan exchanger Net89 inisial ESI serta 5 sub exchanger inisial RS, AAL, HS, FI dan DA.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita sejumlah alat bukti dan dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Whisnu mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka yakni menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89). Total kerugian yang ditimbulkan dari 300 ribu member mencapai Rp 2,7 triliun.