SERANG - Salah satu persoalan yang menyangkut anak-anak di Indonesia adalah masih banyak terjadinya kasus pernikahan anak. Tentu hal ini masih jadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia.
Banyak faktor yang menyebabkan masih marak terjadinya pernikahan anak, seperti masalah ekonomi, pendidikan, hingga nilai kepercayaan atau agama yang diyakini.
Menurut Undang-Undang Perkawinan No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, telah mengatur perubahan usia pernikahan untuk pria dan perempuan diizinkan menikah saat sudah menginjak usia 19 tahun.
Indonesia berada diposisi ke-7 di dunia terkait kasus pernikahan anak. Melansir dari UNICEF, selama masa pandemi COVID-19 pernikahan anak justru mengalami peningkatan yang signifikan.