Kepatuhan LHKPN dari 4 Kota di Banten, Pemkot Cilegon Paling Terendah

CILEGON - Tingakat kepatuhan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pemerintah kota cilegon menempati kepatuhan paling terendah dengan Persentase 18,87 Persen. Sementara Pemerintah Kota Tangerang Selatan menempati Peringkat Kepatuhan tertinggi dalam Ikhtisar Kepatuhan LHKPN dengan persentase 89,92 Persen.

Sedangkan untuk Kota Serang berada di urutan kedua tertinggi setelah kota tangerang selatan dengan angka 86,08 Persen dan kota tangerang menempati urutan ketiga dengan persentase 26,40.

Dalam LHKPN tersebut, terdapat 6 orang Pejabat di Lingkungan Pemerintahan kota Cilegon belum melakukan pelaporan. Dari sumber informasi yang berhasil dihimpun, 6 orang Pejabat tersebut diantaranya 2 Pejabat eselon II Aktif, 2 Kepala Dinas dan 2 Direksi BUMD. Padahal batas akhir pelaporan e-LHKPN tahun 2021 adalah 31 Maret 2022.

Baca : Dari Rapat LKPJ Hingga Dugaan Praktik Bagi-Bagi Proyek di Kota Cilegon