CILEGON - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Cilegon pada Kamis (14/4).
KPK Menyoroti sejumlah persoalan sejak pasangan Wali Kota Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta menjadi Penguasa di Kota Cilegon.
Persoalan yang menjadi sorotan KPK diantaranya adalah persoalan nilai Monitoring Center For Prevention atau MCP yang masih rendah.
Untuk MCP sendiri, Pemkot Cilegon masih peringkat 9 di Provinsi Banten yakni 76,31. Hal tersebut juga diharapakan bisa diperbaiki.
Diketahui dalam MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 8 fokus area yang menjadi atensi yakni perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola dana desa.
Baca : Belum Laporkan Harta Kekayaan, Pejabat di Pemkot Cilegon jadi Sorotan KPK
“MCP Pemkot Cilegon saat ini diurutan 76. Ini perlu ditingkatkan lagi karena masih dalam indikator kuning. Lihat indikator mana yang perlu diperbaiki,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah VI Komisi KPK Agus Priyanto, dalam acara Rapat Koordinasi, Kamis (14/4/2022).
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga Menyoroti soal aset Prasarana dan Sarana Utilitas Umum atau PSU diperumahan yang belum menjadi milik Pemkot Cilegon.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah VI Komisi KPK Agus Priyanto menyatakan, apa yang dilakukan yakni dalam rangka mencegah berbagai tindak pidana korupsi.
“Jadi masih terendah dan peringkat terakhir, kami minta inspektorat jadi garda terdepan. Sebab, inspektorat yang paling tahu,” jelasnya.