Belum Laporkan Harta Kekayaan, Pejabat di Pemkot Cilegon jadi Sorotan KPK

CILEGON - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Kamis (14/4) melakukan kunjungan ke Kantor Pemerintahan Kota Cilegon. Dalam kunjungannya, KPK Menyoroti sejumlah persoalan semenjak pasangan Wali Kota Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta menjadi Penguasa di Kota Cilegon.

KPK Menyoroti soal ketidakpatuhan Pejabat di Kota Cilegon dalam melaporkan Harta kekayaan atau Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.

“Jadi kalau tidak diurus padahal aset negara nanti ada potensi kerugian negara, termasuk PSU juga harusnya diserahkan ke Pemkot Cilegon sesuai dengan waktu yang ditentukan," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah VI Komisi KPK Agus Priyanto, dalam acara Rapat Koordinasi, Kamis (14/4/2022).

Baca : MCP Pemkot Cilegon di Posisi Terendah, KPK : Indikator Kuning Peringkat Terakhir

Agus mengatakan, untuk LHKPN sendiri terhitung pada April 2022, legislatif atau anggota DPRD Cilegon sudah 100 persen yang melapor. Namun, untuk eksekutif atau pejabat belum semuanya melapor dari 53 pejabat tersisa 6 pejabat yang belum.

"Ini masih ada yang pejabat eksekutif belum lapor kekayaan, untuk legislatif sudah semua. Yang belum diharapkan bisa secepatnya," ujarnya.