Legislator PKS Menegaskan, Nikah Beda Agama Tidak Sah Dalam Ajaran Islam

SERANG - Pernikahan beda agama di Semarang santer menjadi perbincangan di media sosial. Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menegaskan pernikahan berbeda agama dinyatakan tak sah dalam Islam.

"Secara UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan juga bertentangan karena syarat nikah harus satu agama," kata Bukhori Yusuf kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 berbunyi, 'Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.

Bukhori menambahkan, dalam agama Islam, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah dalam Islam menurut fatwa MUI.

"Dalam Islam sebagaimana dituangkan MUI dalam fatwanya nikah beda agama itu haram dan tidak sah," kata dia.

Lantas dia mendorong umat Islam menghargai fatwa yang telah dituangkan MUI tersebut. Dia juga meminta pemerintah melalui Dukcapil agar tak mengeluarkan dokumen apapun yang dia sebut dapat merendahkan ajaran Islam.

"Hendaknya seluruh umat Islam menghargai ajaran yang telah diyakini kebenarannya oleh umat Islam itu sendiri dan karenanya seluruh lembaga pemerintah, termasuk Dukcapil tidak mengeluarkan dokumen apa pun yang bisa merendahkan atau merusak ajaran Islam," ujar dia.

Diketahui, video yang memperlihatkan beberapa gambar sepasang pengantin beredar viral. Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.

Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga. Disebutkan bahwa pernikahan itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

(Jhn/Rhm)