Legislator PKS Menegaskan, Nikah Beda Agama Tidak Sah Dalam Ajaran Islam

"Dalam Islam sebagaimana dituangkan MUI dalam fatwanya nikah beda agama itu haram dan tidak sah," kata dia.

Lantas dia mendorong umat Islam menghargai fatwa yang telah dituangkan MUI tersebut. Dia juga meminta pemerintah melalui Dukcapil agar tak mengeluarkan dokumen apapun yang dia sebut dapat merendahkan ajaran Islam.

"Hendaknya seluruh umat Islam menghargai ajaran yang telah diyakini kebenarannya oleh umat Islam itu sendiri dan karenanya seluruh lembaga pemerintah, termasuk Dukcapil tidak mengeluarkan dokumen apa pun yang bisa merendahkan atau merusak ajaran Islam," ujar dia.

Diketahui, video yang memperlihatkan beberapa gambar sepasang pengantin beredar viral. Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.