Cilegon, Lenteranews - Presiden Republik Indonesia telah menyetujui dan secara resmi memutuskan pelaksanaan stimulus ekonomi nasional pada Triwulan II tahun 2025.
Stimulus ini diwujudkan melalui kebijakan pemberian diskon tarif transportasi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor perhubungan, sebagai bentuk penugasan langsung Pemerintah yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan tentang Penugasan Kepada BUMN Sektor Perhubungan Dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025, yang dilaksanakan selama periode libur sekolah mulai 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, mulai Kamis, 5 Juni 2025 pukul 00.00 WIB, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan diskon tarif jasa pelabuhan hingga 100 persen untuk pengguna jasa angkutan penyeberangan pada tujuh lintasan komersial utama.
Kebijakan stimulus ekonomi berupa diskon tarif pelabuhan yang diberikan Kementerian Perhubungan melalui ASDP dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat, mempercepat perputaran ekonomi domestik selama musim libur sekolah, serta memastikan kelancaran distribusi logistik antarpulau, khususnya di wilayah kepulauan.
“Diskon tarif jasa pelabuhan ini adalah bentuk kontribusi ASDP dalam menyukseskan program stimulus Pemerintah. Kami ingin manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan masyarakat, terutama pengguna jasa angkutan penyeberangan di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, Dikutip Sabtu (7/6/2025).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa stimulus transportasi merupakan strategi Pemerintah untuk menjaga daya tahan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
“Dengan adanya stimulus ini, diharapkan aktivitas ekonomi lokal kembali bergeliat, dan masyarakat semakin terdorong untuk berwisata dan berpergian di dalam negeri selama libur sekolah Juni–Juli 2025,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan program stimulus ini akan menjangkau lebih dari 923.113 penumpang, terdiri dari: 812.240 penumpang kapal penumpang dan 110.873 penumpang kapal perintis.
Sementara itu, khusus di layanan ASDP, diskon tarif diberikan kepada sekitar 506.830 penumpang dan 1.169.053 unit kendaraan berbagai golongan.
Kebijakan ini mempertegas sinergi antara Pemerintah dan BUMN dalam membangun sistem transportasi yang inklusif, terjangkau, dan berkelanjutan, yang tidak hanya mendorong konektivitas wilayah, tapi juga memperkuat sektor pariwisata, logistik, dan perdagangan domestik.
Berikut Rincian Tarif Jasa Pelabuhan Setelah Diskon (Tarif PP di lintasan penyeberangan komersial ASDP per 5 Juni 2025) :
Merak – Bakauheni Kapal Eksekutif
Dewasa: Rp 64.614
Gol II: Rp 104.230
Gol IVA: Rp 654.005
Gol VA: Rp 1.106.169
Gol VIA: Rp 1.883.078
Kapal Reguler
Dewasa: Rp 18.100
Gol II: Rp 46.400
Gol IVA: Rp 431.200
Gol VA: Rp 869.000
Gol VIA: Rp 1.444.600