"Bupati Pandeglang dan DPRD pandeglang jangan tutup mata melihat fenomena yang terjadi di DPMPD Pandeglang, Inventalisir Anggaran ini melanggar aturan Kemendes PDT No. 02 2004. Jika itu terjadi berarti ada penyalahgunaan wewenang oleh DPMPD Pandeglang." katanya.
Tb bahkan menduga adanya kongkalikong antara aparat penegak hukum dan DPMPD Kabupaten Pandeglang.
"Jika hal ini di diamkan oleh penegak hukum, kami duga ada main mata dengan DPMPD Pandeglang, maka kami mendorong Mentri Desa untuk turun tangan dan mengaudit desa di kabupaten Pandeglang." Ujar Tb.
Di sisi lain koordinator lapangan II, Aef Saepurosad, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kegelisahan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan serta penyalahgunaan wewenang DPMPD Pandeglang.

 
                                
                             
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                        