Kabar tak harmonisnya hubungan Jenderal Andika Perkasa dengan Jenderal Dudung Abdurachman mencuat saat rapat di gedung DPR RI. Isu tak harmonisnya Jenderal Andika dan Jenderal Dudung mendapat sorotan tajam oleh Komisi I DPR RI.
Diawali dengan hujan interupsi dari para anggota Komisi I DPR, rapat digelar di ruang Komisi I DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
Turut hadir pula KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo dan KSAL Yudo Margono. Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto diwakili oleh M Herindra dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman diwakili oleh Wakasad Letjen Agus Subiyanto.
Prabowo diketahui tengah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor. Sementara Dudung diketahui melaksanakan kunjungan ke wilayah Kodam II Sriwijaya dalam rangka pemeriksaan kesiapan operasi Satgas Yonif.
Anggota Komisi I DPR RI F-PDIP Effendi Simbolon juga menyoroti kabar hubungan Jenderal Andika dengan Jenderal Dudung yang diisukan kurang harmonis. Effendi menyebut ada isu anak Dudung gagal mengikuti seleksi Akademi Militer (Akmil).
"Ingin penjelasan dari Jenderal Andika dan penjelasan dari Jenderal Dudung ada apa terjadi disharmoni begini? Ketidakpatuhan, sampai urusan anak KSAD gagal masuk Akmil pun menjadi isu. Emangnya kalau anak KSAD kenapa? Emang harus masuk? Emang kalau anak presiden harus masuk?" kata Effendi.
Effendi menyebut seluruh pihak harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk berkaitan dengan seleksi Akmil. "Kita harus tegas Pak. Saya lebih tua dari bapak-bapak semua, saya berhak bicara di sini. Jangan seperti ini kalau ketentuan mengatakan tidak, ya tidak," ujarnya.
Jenderal Andika Perkasa kemudian menjawab isu memiliki hubungan yang tak harmonis dengan Jenderal Dudung Abdurachman. Jenderal Andika juga mengklarifikasi soal anak Dudung gagal masuk Akmil.
Jawaban ini disampaikan Jenderal Andika seusai rapat Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9). Andika menjawab pertanyaan wartawan. Rapat yang sebelumnya terbuka dinyatakan tertutup saat pendalaman.
"Saya hanya menjalankan tugas pokok fungsi saya, dan sesuai peraturan perundangan. Manakala itu diterima berbeda A, B, C, yaitu terserah bagaimana yang menyikapi," kata Andika.
(Alf)