Menurut Rully, hal tersebut wajar jika korban mengalami trauma. Yang terpenting, kata dia, pemohon bisa merasa nyaman saat memberikan keterangannya.
"Jika ada potensi mengalami trauma maka LPSK akan datang ke tempat itu atau memilih tempat yang paling nyaman bagi para korban," ujarnya.
Diketahui, istri Ferdy Sambo sempat absen untuk asesmen di LPSK pada Senin (1/8). Istri Ferdy Sambo saat itu absen karena masih trauma.
Asesmen sendiri dilakukan karena ada permohonan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo usai tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Sejauh ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir R, serta K sopir istri Sambo.
(Alf)