LenteraNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran para tersangka dalam kasus tersebut.
Burhanuddin mengungkap peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) inisial IWW yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Burhanuddin menyebut tersangka IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.
"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Sementara itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka swasta dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.
Baca : Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Sebagai Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
Masing-masing tersangka swasta tersebut juga rutin berkomunikasi intens dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW, terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaannya masing-masing. Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).