Kepala Otorita IKN Direncanakan Akan di Lantik Oleh Jokowi Pekan Ini

Wandy menjelaskan, pemerintah sudah mempertimbangkan sejumlah hal agar proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat. Menurut Wandy, aturan rinci proses transisi telah diatur dalam UU No 3/2022 tentang IKN.

"Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4," ujarnya.

Wandy mengatakan proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memerlukan tahapan-tahapan dan membutuhkan waktu.

Proses itu mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Keppres, hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya. Dia lantas mencontohkan pembentukan Kantor Staf Presiden yang membutuhkan waktu 3-4 bulan untuk bisa sepenuhnya beroperasi.