Sebanyak tiga mahasiswa FH UII, yakni Arung, Handika, dan Irsyad, yang menjadi pemohon uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, mengaku diintimidasi setelah mendaftarkan gugatan ke MK.
Kediaman mereka didatangi orang tak dikenal (OTK) yang mencoba menggali informasi pribadi setelah mengajukan gugatan ke MK terkait UU TNI. Bahkan, aparat militer disebut mendatangi kantor desa untuk meminta salinan kartu keluarga mereka. Insiden ini memicu kekhawatiran akan keselamatan para mahasiswa tersebut.
Pemerintah Kecam Intimidasi dan Minta Kasus Dilaporkan
Hasan menegaskan segala tindakan hukum yang dilakukan masyarakat dalam koridor konstitusi adalah dilindungi negara. Ia juga menekankan pentingnya melaporkan dugaan intimidasi agar bisa ditindaklanjuti secara hukum.