Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Polri: Tidak Ada CCTV di Rumah Magelang

Soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Polri: Tidak Ada CCTV di Rumah Magelang

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J. Ia bersama suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.