Senada dengan yang di ungkapkan Ene Sa'diyah selaku Aktivis Prempuan yang turut serta dalam Diskusi tersebut menjelaskan, Bahwa kekerasan pada perempuan dan anak merupakan tingdakan pelanggaran HAM yang sangat tidak manusiawi.
"Maka dari itu para korban kekerasan atau pendamping, Keluarga, Komunitas maupun pihak yang mengetahui adanya tindak kekerasan dapat melaporkan kasus tersebut ke polisi, Perangkat Desa (RT/RW) setempat atau ke pengada layanan seperti yang di sediakan kemen PPPA." jelasnya.
"Bila sudah mendapat laporan dan mendapatkan berkas laporan dengan nomor kepolisian, maka bisa mengadu ke komnas perempuan untuk di bantu lebih jauh," imbuhnya.
Sementara Ketua Departemen Pemberdayaan Perempuan Siti Nur Megasari dalam sambutannya mengatakan, Terjadinya Pelecehan Seksual Terhadap perempuan bukan lagi ditempat yang jauh dari kerumunan. Saat ini pelecehan seksual bahkan bisa terjadi di tempat yang ramai.