Pandra Arsyad menjelaskan bahwa Polda Lampung sebelumnya telah melakukan tindakan tegas terhadap kelompok ini juga pada tahun 2021. Bahkan Dit Reskrimum Polda Lampung pada akhir tahun 2021 telah memproses kelompok khilafatul Muslimin AQB dan AB pada peristiwa kegiatan kirab jalan sehat dalam perayaan 1 Muharam yang mengakibatkan kerumunan massa dengan membawa bendera dan membagikan brosur terkait khilafah.
Dalam perkara tersebut, Polda Lampung menerapkan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang UU wabah penyakit menular dalam pelanggaran Prokes.
"Pengadilan memutusan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan dan lima hari," ujar Pandra Arsyad.
Pandra Arsyad mengatakan, Kapolda Lampung menghimbau kepada kelompok tersebut agar jangan ada yang coba-coba atau bersembunyi melakukan penyebaran brosur tentang khilafah.