“Pemilu adalah arena kompetisi yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan. Pemilu adalah perubahan peradaban masyarakat dari perang ke surat suara,” tambah Hasyim.
Dikatakan, pembiayaan Pemilu dalam Pilkada pembiayaannya melalui APBD. Pihaknya meminta dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemilu berupa dukungan personil dan logistik. Kebutuhan itu nantinya berdasarkan perkiraan kebutuhan TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga kebutuhan personil dari anggoata KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara), hingga PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Masih menurut Hasyim Asyari, selama belum ada pencabutan status bencana non Alam Covid-19 oleh Presiden, pelaksanaan agenda Pemilu 2024 tetap melaksanakan protokol kesehatan. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti pada Pemilu 2019, KPU RI mensyaratkan panitia ad hoc (anggota KPPS, PPS, dan PPK, red) maksimal berusia 50 tahun, tidak memiliki komorbid (sakit jantung, hipertensi, diabetes, red), sudah vaksin dua kali, serta dinyatakan sehat.
Pihaknya juga meminta dukungan fasilitas dan tenaga kesehatan Pemprov Banten untuk verifikasi kesehatan dalam pelaksanaan agenda Pemilu 2024 nanti. “Perlu kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk layanan status kesehatan, verifikasi dukungan dan lainnya,” ungkap Hasyim Asy’ari.