“Loka POM di Kabupaten Tangerang selama semester I tahun 2022 juga melakukan Operasi Gabungan Daerah (Opgabda) yang melibatkan unsur dari Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang, salah satunya adalah Dinas Kesehatan,” lanjut Wydia.
Ia menjelaskan, dalam operasi ini, dirinya menemukan sebanyak 12.562 butir obat terlarang dengan total estimasi nilai ekonomi Rp 38.156.416. Terhadap temuan tersebut dilakukan penertiban dengan pemberian sanksi administrasi dan penyegelan oleh Satpol PP.
Selain itu, dalam dua minggu terakhir di bulan Juli tahun 2022, Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan juga telah melakukan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Aksi penertiban tersebut ditargetkan kepada sarana importir kosmetik maupun sarana distribusi kosmetik di Kabupaten Tangerang.
“Dari 15 sarana distribusi yang diperiksa, diperoleh hasil 12 sarana (80%) tidak memenuhi ketentuan. Dengan temuan produk kosmetik impor telah kedaluwarsa sebanyak 5 item (3%), kosmetik lokal kedaluwarsa sebanyak 7 item (4%), kosmetik impor tanpa izin edar sebanyak 47 item (28%), dan kosmetik lokal tanpa izin edar sebanyak 110 item (65%). Jumlah temuan total 3451 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp 254.968.500-,” ujar Wydia.