Serang-Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi meminta Pemerintah Kota Serang, segera menyelesaikan permasalahan aset, terutama aset yang masih dikuasai pemerintah Kabupaten Serang, salah satunya pendopo yang ada dijantung Kota Serang.
Desakan Budi tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya pasca mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian Laporan Hasil Pemeriksaan, atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Daerah Tahun 2022 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Banten, yang meminta Pemkot Serang secepatnya menyelesaikan masalah aset.
"Dari catatan itu yang krusial adalah terkait aset, nah ini saya meminta kepada Pemkot Serang segera melakukan koordinasi dengan Kabupaten Serang terutama adalah Pendopo". Kata Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, Senin (29/05/2023).
Menurut Budi pendopo bagian dari marwah Kota Serang. Pemkot Serang harus bisa meminta Pemkab Serang mau menyerahkan pendopo untuk kantor Walikota Serang. Budi tidak ingin Walikota Serang berkantor dibelakang rel kerta api.
"Pendopo bagian dari marwah Kota Serang, bagaimana pemerintahan Kota Serang saat ini harus bisa melobi, mengambil penodopo agar Wali Kota Serang bisa berkantor di Pendopo Kota Serang, karena kita sebagai warga Kota Serang tidak ingin Walikota berkantor dibelakang jalur kereta, tidak pantas lah" tegas Budi.
Budi Rustandi berharap, Pemkab Serang legowo menyerahkan pendopo kepada Walikota Serang, agar Walikota bisa bekerja maksimal.
"Kalau misalnya Bupati Serang berkantor di Kota Serang kan kurang layak ya, dia pertama kali berkantor itu harus bertemu dengan warga Kabupaten Serang, bukan warga Kota Serang" ucap Budi Rustandi.
Budi harap secara kelembagaan institusi negara, Bupati Serang secepatnya melaksanakan penyerahan pendopo, termasuk aset lain yang sudah diserahkan namun masih ditempati oleh Pemkab Serang.
"Untuk bupati saya berharap mudah-mudahan Kabupaten Serang bisa legowo bisa bekerja sama, kooperatif dengan baik dengan Pemkot Serang" tutup Budi Rustandi.