Diskominfo Kota Serang Maksimalkan Aplikasi RABEG dan Layanan 112 Selama Ramadan

Diskominfo Kota Serang Maksimalkan Aplikasi RABEG dan Layanan 112 Selama Ramadan

Pihaknya juga menyampaikan beberapa poin imbauan terkait kebijakan Pemkot Serang selama Ramadan. Imbauan tersebut hasil rapat koordinasi antar Forkopimda pada 14 Maret 2023 lalu.

Menurut Arif Rahman, rapat tersebut mempertimbangkan beberapa peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2021 tentang penetapan status faktual pandemik coronavirus disease 2019 di Indonesia, Peraturan Daerah Kota Serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat, serta surat edaran Menteri Agama nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dan surat edaran Menteri Agama nomor 08 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri.

"Dalam hal ini kami menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh umat Islam dalam melaksanakan peribadatan bulan Ramadan, yaitu menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliah dengan memperbanyak amalan sunnah seperti sedekah, tadarus, tilawah Alquran, dan itikaf.

Selain itu, pelaksanaan amaliah tersebut juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya, Kamis (23/3/2023).