Diskominfo Kota Serang Maksimalkan Aplikasi RABEG dan Layanan 112 Selama Ramadan

Diskominfo Kota Serang Maksimalkan Aplikasi RABEG dan Layanan 112 Selama Ramadan

Arif Rahman juga mengimbau masyarakat menjaga kondusifitas dengan memantau dan melaporkan hal-hal yang meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berita bohong dan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan gejolak.

Arif menegaskan, masyarakat harus mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan. Lima poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut mengimbau umat Islam di wilayah Kota Serang untuk memperbanyak ibadah wajib dan sunnah.

Selain itu, aktivitas yang berkaitan dengan suara keras tidak boleh melebihi 100 desibel. Tempat hiburan juga harus ditutup, dan dilarang membuat keributan dengan petasan. Selanjutnya, setiap restoran baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 hingga 04.00. (ADV)