"Bisa memberikan jaminan ketenangan kepada para konsumen, misalkan mereka belanja daging satu kilo dapatnya satu kilo, karena timbangannya sudah sesuai standar," tuturnya.
Sebagi informasi, Disperindag Kabupaten telah melakukan tera ulang di sejumlah pasar tradisional diantaranya Pasar Pelangi Sepatan, Pasar Kronjo, Pasar Kresek, Pasar Gembong, Pasar Mauk, Pasar TPI Cituis, dan pasar Cisoka.
Kemudian, pada pelaksanaan sidang tera ulang pasar yang sudah berjalan, para pedagang di pasar-pasar sangat antusias untuk mengikutinya dan berkomitmen untuk melaksanakan tertib ukur.