DP3AP2KB Deklarasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Deklarasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

"Sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota, kita akan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak kampus yang ada di Kota Tangerang untuk pembuatan satgas. Jadi, selain ada satgas di tingkat Kecamatan kita juga secepatnya akan memiliki satgas di tingkat kampus," lanjutnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat Kota Tangerang untuk jangan segan melapor jika melihat atau menjadi korban kekerasan. Pemerintah Kota Tangerang akan mendampingi seluruh proses hingga selesai dan tanpa dipungut biaya.

"Untuk masyarakat Kota Tangerang, jika melihat atau menjadi korban kekerasan dapat melaporkan kepada kami melalui RT/RW ataupun satgas yang kami sediakan di seluruh 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang atau juga bisa ke P2TP2A. Semua pendampingan tidak akan dipungut biaya sepeserpun hingga selesai," tutupnya.