Korban Banjir Bandang Tahun 2020 Menerima Dana Bantuan Stimulan

LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Lebak menyerahkan bantuan stimulan perbaikan rumah bagi para korban bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak pada tahun 2020 lalu.

Pemulihan dan pembangunan rumah terdampak pasca bencana alam banjir bandang dan tanah longsong tahun 2020 sudah menjadi komitmen dari Pemerintah untuk senantiasa melakukan perlindungan dalam lingkup pengelolaan bencana yang efektif dan efisien. 

"Saya berharap dengan adanya bantuan stimulan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mengembalikan kondisi kebutuhan primer masyarakat terkait hunian yang lebih aman dari ancaman bencana" Ungkap Bupati. 

Bupati melanjutkan, pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah kepada penerima bantuan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah saat terdampak bencana.