Pejabat yang Gunakan Randis Saat Libur Lebaran Akan Diberikan Sanksi

Selain randis, Irna juga meminta kepada seluruh pegawai tidak ada libur tambahan selain cuti hari raya yang telah ditetapkan.

"Cuti hari raya mulai tanggal 29 April-6 Mei, jika ada yang tidak masuk pasca libur hari raya tentu akan ada sanksi juga yang diterima oleh para pegawai," tandasnya.

Menindaklanjuti surat edaran Bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumbrdaya Manusia Moh Amri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti intruksi tersebut karena kata Amri, kedisiplinan pegawai bukan saja pada hari raya melainkan setiap ada pelanggaran harus ditegakan.

"Yang mudik pakai randis tetap kita akan beri sanksi sesuai surat edaran Bupati Pandeglang," kata Amri.