Pejabat yang Gunakan Randis Saat Libur Lebaran Akan Diberikan Sanksi

Dikatakan Amri, terkait sanksi baik randis ataupun bolos kerja pasca cuti hari raya,  yang diberikan hanya sanksi ringan dari mulai teguran lisan sampai dengan tertulis.

"Walaupun ringan, tetap pelanggran dan akan menjai catatan kedisiplinan," ungkapnya.